Hadits Sunan Abu Dawud

البيوع

Kitab Jual Beli

في النهي أن يبيع حاضر لباد
Orang kota dilarang bertransaksi dengan orang dusun

سنن أبي داوود ٢٩٨٥: حَدَّثَنَا عُبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَذَرُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ

Sunan Abu Daud 2985: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa. Biarkan orang-orang, Allah beri rizqi sebagian mereka dari sebagian yang lain!"

Sunan Abu Dawud Nomer 2985