Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Termasuk di dalamnya adalah investasi seperti reksadana dkk. Khusus untuk saham.
Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.
Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.
Harga emas dan perak saat ini update otomatis dari https://data-asg.goldprice.org
Baca :Penjelasan Tentang Zakat Maal