Ketua DKM
Bertugas dan bertanggung jawab kepada anggota jamaah Masjid Jami’ Nurul Amal, dalam pengelolaan program-program kegiatan DKM mencakup:
1) Memberikan arahan, umpan balik dan kontrol kepada tim.
2) Mengkoordinasikan unit-unit kerja.
3) Menghimpun, menyusun dan mempresentasikan objektif dan rencana kerja tahunan yang terukur kepada anggota jamaah Masjid Jami’ Nurul Amal.
4) Menyampaikan laporan kerja setiap semester kepada anggota jamaah Masjid Jami’ Nurul Amal.
5) Melaksanakan amanah hasil musyawarah.
6) Mempersiapkan pergantian kepengurusan selambatnya 1 bulan sebelum akhir masa jabatan.
7) Melakukan serah terima jabatan kepada penggantinya paling lambat 2 minggu paska pelantikan.
Wakil DKM
Setelah ketua pengurus masjid, susunan di bawahnya adalah wakil ketua. Wakil ketua ini memiliki tugas yang tidak jauh berbeda dengan ketua pengurus. Tugasnya adalah membantu ketua melakukan pemantauan terhadap program kerja masjid. Tugas kedua adalah sebagai pengganti jika ketua sedang berhalangan hadir dalam rapat. Adapun tugas selanjutnya adalah menjadi pengarah dan pengawas serta pendorong pengurus lainnya untuk menjalankan tugasnya serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada ketua pengurus masjid.
Sekretaris
Bertugas melaksanakan tugas administrasi kepengurusan DKM Jami’ Nurul Amal di bawah koordinasi ketua umum mencakup, organizer rapat, notulensi dan surat menyurat serta memelihara dokumen kearsipan yang terkait tugas kesekretariatan. Sekretaris akan menjadi pengganti sementara, manakala ketua umum berhalangan.
Bendahara
Bertugas mengatur seluruh keuangan DKM di bawah koordinasi ketua (di luar keuangan pembangunan) mencakup, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran (cashflow) dan pelaporan tertulis serta memelihara dokumen kearsipan yang terkait kebendaharaan. Bendahara berhak untuk melaksanakan inisiasi penggalangan dana dari sumber manapun yang dirasa perlu, termasuk pengelolaan program infak, shodaqoh dan zakat serta penyalurannya.
Bendahara
Bertugas mengatur seluruh keuangan DKM di bawah koordinasi ketua (di luar keuangan pembangunan) mencakup, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran (cashflow) dan pelaporan tertulis serta memelihara dokumen kearsipan yang terkait kebendaharaan. Bendahara berhak untuk melaksanakan inisiasi penggalangan dana dari sumber manapun yang dirasa perlu, termasuk pengelolaan program infak, shodaqoh dan zakat serta penyalurannya.
Bidang Dakwah dan Ibadah
Bertugas mengelola kegiatan dakwah dan peribadatan yang mencakup:
Bidang Dakwah dan Ibadah
Bertugas mengelola kegiatan dakwah dan peribadatan yang mencakup:
Bidang Dakwah dan Ibadah
Bertugas mengelola kegiatan dakwah dan peribadatan yang mencakup:
Bidang Komunikasi Dan Humas
Bertugas mengelola arus komunikasi program-program DKM Masjid Jami’ Nurul Amal yang meliputi:
Bidang Komunikasi Dan Humas
Bertugas mengelola arus komunikasi program-program DKM Masjid Jami’ Nurul Amal yang meliputi:
Bidang Komunikasi Dan Humas
Bertugas mengelola arus komunikasi program-program DKM Masjid Jami’ Nurul Amal yang meliputi:
Bidang Rumah Tangga
Bertugas mengelola kegiatan kerumahtanggaan yang mecakup
Bidang Rumah Tangga
Bertugas mengelola kegiatan kerumahtanggaan yang mecakup
Bidang Rumah Tangga
Bertugas mengelola kegiatan kerumahtanggaan yang mecakup
Bidang Rumah Tangga
Bertugas mengelola kegiatan kerumahtanggaan yang mecakup
Bidang Rumah Tangga
Bertugas mengelola kegiatan kerumahtanggaan yang mecakup
Bidang Kewanitaan
Bertugas mengelola kegiatan khusus muslimat dan keakhwatan yang meliputi:
Bidang Kewanitaan
Bertugas mengelola kegiatan khusus muslimat dan keakhwatan yang meliputi:
Bidang Remaja
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
Bidang Remaja
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
Bidang Remaja
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
Bidang Remaja
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
Bidang Remaja
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
Marbot
TUGAS
TANGGUNG JAWAB :
KEWAJIBAN :
Ikut berpartisipasi aktif bersama Takmir Masjid untuk menjadikan masjid Jami' Nurul Amal sebagai Pusat Syiar Islam.
DEWAN PEMBINA
DEWAN PENASEHAT
STRUKTUR ORGANISASI