Hadits Sunan Abu Dawud

الديات

Kitab Diyat

دية الجنين
Diyat untuk janin

سنن أبي داوود ٣٩٦٢: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ قَتَلَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا زَوْجٌ وَوَلَدٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَاقِلَةِ الْقَاتِلَةِ وَبَرَّأَ زَوْجَهَا وَوَلَدَهَا قَالَ فَقَالَ عَاقِلَةُ الْمَقْتُولَةِ مِيرَاثُهَا لَنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مِيرَاثُهَا لِزَوْجِهَا وَوَلَدِهَا

Sunan Abu Daud 3962: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad berkata: telah menceritakan kepada kami Mujalid ia berkata: telah menceritakan kepada kami Asy Sya'bi dari Jabir bin Abdullah berkata: "Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Masing-masing dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali (keluarga) dari wanita yang membunuhnya, sedangkan suami serta anaknya tidak dibebankan untuk menanggung denda." Jabir bin Abdullah berkata: "Wali wanita yang terbunuh itu berkata: "Harta warisanya untuk kami." Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian bersabda: "Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya."

Sunan Abu Dawud Nomer 3962