سنن أبي داوود ٣٩٧٧: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وأَبِي سَلَمَةَ سَمِعَا أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ قَالَ أَبُو دَاوُد الْعَجْمَاءُ الْمُنْفَلِتَةُ الَّتِي لَا يَكُونُ مَعَهَا أَحَدٌ وَتَكُونُ بِالنَّهَارِ لَا تَكُونُ بِاللَّيْلِ
Sunan Abu Daud 3977: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Sa'id Ibnul Musayyab dan Abu Salamah keduanya mendengar bahwa Abu Hurairah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: "Perusakan yang dilakukan hewan ternak tidak ada ganti rugi, barang tambang tidak ada ganti rugi, sumur tidak ada ganti rugi dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima." Abu Dawud berkata: "Al 'Ajma` maksudnya adalah hewan yang tidak ada penunggangnya atau penuntunnya, dan sesuatu yang dirusak oleh hewan di waktu siang tidak sama dengan sesuatu yang dirusak di waktu malam."
Sunan Abu Dawud Nomer 3977