سنن أبي داوود ٤٠٩٣: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ قَالَ سَمِعْتُ حَمَّادَ بْنَ سَلَمَةَ يُفَسِّرُ حَدِيثَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ قَالَ هَذَا عِنْدَنَا حَيْثُ أَخَذَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْعَهْدَ فِي أَصْلَابِ آبَائِهِمْ حَيْثُ قَالَ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى
Sunan Abu Daud 4093: Telah menceritakan kepada kami Al hasan bin Ali berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj Ibnul Minhal ia berkata: Aku mendengar Hammad bin Salamah menafsirkan hadits: "Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah." Ia berkata: "Menurut kami, ini adalah perjanjian yang Allah ambil saat mereka masih berada di tulang sulbi bapak-bapak mereka. Yaitu saat Allah berfirman: Bukankah Aku Tuhanmu, mereka menjawab: "Betul, (Engkau Tuhan kami) (Al A'raf: 172)
Sunan Abu Dawud Nomer 4093