سنن أبي داوود ١٥٥٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ وَجَدَ الْقُرَّ فَقَالَ أَلْقِ عَلَيَّ ثَوْبًا يَا نَافِعُ فَأَلْقَيْتُ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَقَالَ تُلْقِي عَلَيَّ هَذَا وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَهُ الْمُحْرِمُ
Sunan Abu Daud 1557: Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada Kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Ia merasakan dingin, kemudian ia berkata: "Lemparkan kepadaku satu pakaian wahai Nafi'." Kemudian aku melemparkan kepadanya pakaian yang bertutup kepala. Lalu ia berkata: "Apakah engkau melemparkan yang ini kepadaku? Sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang orang yang bermuhrim memakai pakaian tersebut."
Sunan Abu Dawud Nomer 1557