Sunan Ad Darimi

ومن كتاب البيوع

Kitab Jual-Beli

باب فى المفلس إذا وجد المتاع عنده
Pelaku bisnis bangkrut dan masih punya dagangan, saham milik orang lain

سنن الدارمي ٢٤٧٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ أَوْ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

Sunan Ad Darimi 2477: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Yahya bahwa Abu Bakr bin Muhammad telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Umar bin Abdul 'Aziz menceritakan, bahwa ia mendengar Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hartanya pada seorang yang bangkrut atau pada seorang laki-laki yang mengalami kebangkrutan, maka ia lebih berhak terhadap hartanya daripada orang lain."

Sunan Ad Darimi Nomer 2477