سنن الدارمي ٢٥٠٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ أَوْ زَرْعٍ
Sunan Ad Darimi 2500: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Abdullah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah mempekerjakan (penduduk) Khaibar dengan upah setengah dari hasil buminya yaitu berupa buah atau tanaman."
Sunan Ad Darimi Nomer 2500