Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الاستئذان

Kitab Meminta Izin

باب فى النهى عن أن تتخذ الدواب كراسى
Larangan menjadikan hewan seperti kursi

سنن الدارمي ٢٥٥٣: أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ارْكَبُوا هَذِهِ الدَّوَابَّ سَالِمَةً وَلَا تَتَّخِذُوهَا كَرَاسِيَّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ عَنْ اللَّيْثِ إِلَّا أَنَّهُ يُخَالِفُ شَبَابَةَ فِي شَيْءٍ

Sunan Ad Darimi 2553: Telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Syababah bin Sawwar telah menceritakan kepada kami Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abu Habib dari Sahal bin Mu'adz bin Anas dari ayahnya, ia adalah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kendarailah hewan tunggangan ini dengan baik dan jangan menjadikannya sebagi kursi." Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih dari Al Laits, hanya saja ia meriwayatkan hadits yang berbeda dengan Syababah.

Sunan Ad Darimi Nomer 2553