Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الفرائض

Kitab Faroidl

باب فى ابنى عم أحدهما زوج والآخر أخ لأم
Dua anak laki-laki paman, satunya suami, yang lain saudara laki-laki ibu

سنن الدارمي ٢٧٦٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّ أَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ فَقِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا وَلَوْ كُنْتُ أَنَا أَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ وَمَا بَقِيَ كَانَ بَيْنَهُمْ

Sunan Ad Darimi 2762: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas'ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu 'anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka.

Sunan Ad Darimi Nomer 2762