Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الفرائض

Kitab Faroidl

باب فى ابنى عم أحدهما زوج والآخر أخ لأم
Dua anak laki-laki paman, satunya suami, yang lain saudara laki-laki ibu

سنن الدارمي ٢٧٦١: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ بَنِي عَمٍّ أَحَدُهُمْ أَخٌ لِأُمٍّ فَقَالَ الْمَالُ أَجْمَعُ لِأَخِيهِ لِأُمِّهِ فَأَنْزَلَهُ بِحِسَابِ أَوْ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ فَلَمَّا قَدِمَ عَلِيٌّ سَأَلْتُهُ عَنْهَا وَأَخْبَرْتُهُ بِقَوْلِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا أَمَّا أَنَا فَلَمْ أَكُنْ لِأَزِيدَهُ عَلَى مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سَهْمٌ السُّدُسُ ثُمَّ يُقَاسِمُهُمْ كَرَجُلٍ مِنْهُمْ

Sunan Ad Darimi 2761: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq dari Al Harits Al A'war ia berkata; Abdullah pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah. Salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Ia berkata; Harta seluruhnya untuk saudara laki-laki seibu. Ia menempatkan saudara laki-laki seibu dengan hitungan atau pada kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu. Ketika Ali datang, aku bertanya kepadanya tentang masalah ini. Aku juga memberitahukan perkataan Abdullah kepadanya. Maka dia menjawab; Semoga Allah merahmatinya, sesungguhnya ia adalah seorang faqih. Sedangkan aku tidak akan menambahkan bagian untuknya atas apa yang telah ditetapkan Allah, yaitu bagian seperenam. Lalu ia membagi harta untuk mereka seperti bagian laki-laki dari mereka.

Sunan Ad Darimi Nomer 2761