Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الفرائض

Kitab Faroidl

باب فى الإخوة والأخوات والولد وولد الولد
Saudara laki2, saudara perempuan, anak laki2, cucu laki2

سنن الدارمي ٢٧٦٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُ هَلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَثْبَتُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ لَا وَلَكِنِّي رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَأَهْلَ الْمَدِينَةِ يُشَرِّكُونَ فِي ابْنَتَيْنِ وَبِنْتِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ وَأُخْتَيْنِ

Sunan Ad Darimi 2768: Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Ibrahim dari Masruq bahwa ia melakukan musyarrakah. Maka 'Alqamah berkata kepadanya; Adakah orang di antara mereka yang lebih memastikan dari pada Abdullah? Ia menjawab; Tidak ada, akan tetapi aku pernah melihat Zaid bin Tsabit dan ulama Madinah membagi harta warisan secara musyarrikah dalam masalah; Dua anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan dua saudara perempuan.

Sunan Ad Darimi Nomer 2768