سنن الدارمي ٢٧٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ أَوَّلُ جَدٍّ وَرِثَ فِي الْإِسْلَامِ عُمَرُ فَأَخَذَ مَالَهُ فَأَتَاهُ عَلِيٌّ وَزَيْدٌ فَقَالَا لَيْسَ لَكَ ذَاكَ إِنَّمَا أَنْتَ كَأَحَدِ الْأَخَوَيْنِ
Sunan Ad Darimi 2787: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hasan dari 'Ashim dari Asy Sya'bi ia berkata: (Posisi seorang) kakek yang pertama memperoleh warisan di dalam Islam adalah Umar. Setelah mengambil bagiannya, Ali dan Zaid datang menemuinya, lalu keduanya berkata: Engkau tidak boleh melakukan hal itu, sesungguhnya posisimu seperti salah seorang dari dua saudara laki-laki.
Sunan Ad Darimi Nomer 2787