سنن الدارمي ٢٧٩٣: أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى السُّدُسِ
Sunan Ad Darimi 2793: Telah mengabarkan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Yunus dari Al Hasan bahwa Ali memberikan pembagian warisan secara musyarrakah dalam masalah kakek ketika bersama para saudara laki-laki sebanyak seperenam.
Sunan Ad Darimi Nomer 2793