سنن الدارمي ٢٨٠١: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ كَانَ يُقَاسِمُ بِالْجَدِّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ ثُمَّ لَا يُنْقِصُهُ
Sunan Ad Darimi 2801: Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Ibrahim dari Zaid bin Tsabit bahwa ia memberi bagian sepertiga kepada kakek (yang ada) bersama para saudara laki-laki kemudian ia tidak pernah menguranginya.
Sunan Ad Darimi Nomer 2801