سنن الدارمي ٢٨١٣: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُوَرِّثَانِ الْجَدَّةَ أُمَّ الْأَبِ مَعَ الْأَبِ
Sunan Ad Darimi 2813: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hasan dari Asy'ats dari Asy Sya'bi dari Ali dan Zaid bahwa mereka berdua tidak memberikan hak waris kepada nenek, yakni ibu dari ayah, ketika bersama ayah.
Sunan Ad Darimi Nomer 2813