سنن الدارمي ٢٨٣١: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنَّ النَّخَعِيَّ وَالشَّعْبِيَّ قَالَا تَرِثُهُ أُمُّهُ
Sunan Ad Darimi 2831: Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Hajjaj bahwa An Nakha'i dan Asy Sya'bi keduanya berkata; Ibunya berhak mendapat warisannya.
Sunan Ad Darimi Nomer 2831