سنن الدارمي ٢٨٤٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سَعْدٍ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ لِأُمٍّ
Sunan Ad Darimi 2848: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ya'la bin 'Atha` dari Al Qasim bin Abdullah dari Sa'd bahwa ia membaca ayat ini: (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni seibu.
Sunan Ad Darimi Nomer 2848