Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الفرائض

Kitab Faroidl

باب فى ميراث أهل الشرك وأهل الإسلام
Warisan pemeluk kesyirikan dan pemeluk Islam

سنن الدارمي ٢٨٦١: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْأَشْعَثِ أَنَّ عَمَّةً لَهُ تُوُفِّيَتْ يَهُودِيَّةً بِالْيَمَنِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ إِلَيْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا

Sunan Ad Darimi 2861: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Yahya bahwa Sulaiman bin Yasar mengabarkan kepadanya dari Muhammad bin Al Asy'ats bahwa seorang bibinya meninggal dunia di Yaman dalam keadaan (beragama) yahudi. Lalu ia menceritakan hal itu kepada Umar bin Al Khaththab, maka ia berkata; Orang yang terdekat dan seagama dengannya adalah yang berhak mewarisinya.

Sunan Ad Darimi Nomer 2861