Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الفرائض

Kitab Faroidl

باب ميراث الغرقى
Warisan orang yang tenggelam

سنن الدارمي ٢٩٢١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ وَرَّثَ أَخَوَيْنِ قُتِلَا بِصِفِّينَ أَحَدَهُمَا مِنْ الْآخَرِ

Sunan Ad Darimi 2921: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Huraisy dari ayahnya dari Ali bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.

Sunan Ad Darimi Nomer 2921