سنن الدارمي ٢٩٢٠: أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Sunan Ad Darimi 2920: Telah mengabarkan kepada kami Ja'far bin 'Aun telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Laila dari Asy Sya'bi bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka Umar memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.
Sunan Ad Darimi Nomer 2920