Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الفرائض

Kitab Faroidl

باب فى الادعاء والإنكار
Pengakuan dan pengingkaran

سنن الدارمي ٢٩٣٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ إِذَا كَانَا أَخَوَيْنِ فَادَّعَى أَحَدُهُمَا أَخًا وَأَنْكَرَهُ الْآخَرُ قَالَ كَانَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى يَقُولُ هِيَ مِنْ سِتَّةٍ لِلَّذِي لَمْ يَدَّعِ ثَلَاثَةٌ وَلِلْمُدَّعِي سَهْمَانِ وَلِلْمُدَّعَى سَهْمٌ

Sunan Ad Darimi 2937: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr dari Waki' ia berkata; Jika ada dua orang bersaudara, lalu salah satunya mengaku sebagai saudara dan yang lainnya tidak mengaku sebagai saudara, Ibnu Abu Laila berkata; Pembagian warisannya dari enam. Orang yang tidak mengaku mendapat tiga bagian, orang yang mengakui mendapat dua bagian dan orang yang diakui mendapatkan satu bagian.

Sunan Ad Darimi Nomer 2937