سنن الدارمي ٢٩٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَتَلَ امْرَأَتَهُ خَطَأً أَنَّهُ يُمْنَعُ مِيرَاثَهُ مِنْ الْعَقْلِ وَغَيْرِهِ
Sunan Ad Darimi 2950: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr dari Al Hakam bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.
Sunan Ad Darimi Nomer 2950