سنن الدارمي ٣٠٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كُنَاسَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ عَلَى رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ يَعُودُهُ فَقَالَ أُوصِي قَالَ لَا لَمْ تَدَعْ مَالًا فَدَعْ مَالَكَ لِوَلَدِكَ
Sunan Ad Darimi 3058: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Kunasah telah menceritakan kepada kami Hisyam dari ayahnya ia berkata; Ali bin Abu Thalib pernah menjenguk seorang laki-laki dari kaumnya. Lalu ia bertanya; Apakah aku berwasiat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Engkau belum meninggalkan harta? Tinggalkanlah hartamu untuk anakmu.
Sunan Ad Darimi Nomer 3058