Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الوصايا

Kitab Washiyat

باب فى الذى يوصى بأكثر من الثلث
Berwasiat lebih dari sepertiga

سنن الدارمي ٣٠٦٢: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَنَّ رَجُلًا اسْتَأْذَنَ وَرَثَتَهُ أَنْ يُوصِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَأَذِنُوا لَهُ ثُمَّ رَجَعُوا فِيهِ بَعْدَ مَا مَاتَ فَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ هَذَا التَّكَرُّهُ لَا يَجُوزُ

Sunan Ad Darimi 3062: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Al Mas'udi dari Abu 'Aun dari Al Qasim bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika Abdullah ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.

Sunan Ad Darimi Nomer 3062