Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الوصايا

Kitab Washiyat

باب فى الذى يوصى لبنى فلان ويسهم من ماله
Berwasiat untuk anak keturunan seseorang sekaligus memberi bagian dari hartanya

سنن الدارمي ٣١٠٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ تُحْسَبُ الْفَرِيضَةُ فَمَا بَلَغَ سِهَامَهَا أُعْطِيَ الْمُوصَى لَهُ سَهْمًا كَأَحَدِهَا

Sunan Ad Darimi 3103: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Za`idah bin Musa Al Hamdani telah menceritakan kepadaku Sayyar bin Abu Karb, bahwa ada seseorang mendatangi Syuraih dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, "Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya."

Sunan Ad Darimi Nomer 3103