Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الوصايا

Kitab Washiyat

باب إذا أوصى الرجل إلى الرجل وهو غائب
Berwasiat untuk seseorang yang "tidak hadir" (ghaib)

سنن الدارمي ٣١١١: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَلْيَقْبَلْ وَصِيَّتَهُ وَإِنْ كَانَ حَاضِرًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ قَبِلَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Sunan Ad Darimi 3111: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Manshur dari Al Hasan bahwa ia pernah berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada seseorang yang tidak ada di tempat hendaklah ia menerima wasiatnya, jika berada di tempat maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa menerima dan jika mau ia bisa menolaknya."

Sunan Ad Darimi Nomer 3111