سنن الدارمي ٣١٢٣: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَوْصَى فِي غَلَّةِ عَبْدِهِ بِدِرْهَمٍ وَغَلَّتُهُ سِتَّةٌ قَالَ لَهُ سُدُسُهُ
Sunan Ad Darimi 3123: Telah menceritakan kepada kami Qabishah telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu As Safar dari Asy Sya'bi tentang seorang laki-laki yang memberikan wasiat untuk budaknya senilai satu dirham, sementara budaknya berjumlah enam orang, maka bagian setiap mereka adalah seperenam."
Sunan Ad Darimi Nomer 3123