Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الوصايا

Kitab Washiyat

باب الوصية للوارث
Wasiat untuk orang yang mendapat warisan

سنن الدارمي ٣١٣٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَالثُّلُثَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ

Sunan Ad Darimi 3130: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Warqa` dari Ibnu Abu Najih dari 'Atha dari Ibnu Abbas ia berkata: "Harta adalah untuk anak sedangkan wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat, lalu Allah menghapus dari hal itu apa yang Dia kehendaki. Allah menjadikan bagian untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, kedua orang tua masing-masing seperenam dan sepertiga, untuk isteri seperdelapan dan seperempat, dan untuk suami setengah dan seperempat."

Sunan Ad Darimi Nomer 3130