سنن الدارمي ٣١٣٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ غُلَامَهُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالَ يَسْعَى لِلْغُرَمَاءِ فِي ثَمَنِهِ
Sunan Ad Darimi 3139: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Bakar dari Mutharrif dari Asy Sya'bi tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya'bi) berkata: "Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya."
Sunan Ad Darimi Nomer 3139