سنن الدارمي ٣١٥٦: حَدَّثَنَا يَزِيدُ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يَجُوزُ وَصِيَّةُ الصَّبِيِّ فِي مَالِهِ فِي الثُّلُثِ فَمَا دُونَهُ وَإِنَّمَا يَمْنَعُهُ وَلِيُّهُ ذَلِكَ فِي الصِّحَّةِ رَهْبَةَ الْفَاقَةِ عَلَيْهِ فَأَمَّا عِنْدَ الْمَوْتِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَمْنَعَهُ
Sunan Ad Darimi 3156: Telah menceritakan kepada kami Yazid dari Hisyam Ad Dastawa`i dari Hammad dari Ibrahim ia berkata: "Seorang anak kecil dibolehkan berwasiat dengan sepertiga dari hartanya atau kurang dari itu, walinya hanya boleh melarangnya berwasiat pada waktu sehat karena khawatir kemiskinan menimpanya. Adapun ketika (anak itu) akan meninggalnya maka walinya tidak berhak melarangnya."
Sunan Ad Darimi Nomer 3156