سنن الدارمي ٨٣٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ قَالَ سُفْيَانُ إِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ أَوَّلَ مَا تَحِيضُ تَجْلِسُ فِي الْحَيْضِ مِنْ نَحْوِ نِسَائِهَا سُئِلَ عَبْد اللَّهِ عَنْ هَذَا فَقَالَ هُوَ أَشْبَهُ الْأَشْيَاءِ
Sunan Ad Darimi 836: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf ia berkata: Sufyan pernah berkata: "Apabila seorang wanita mengalami haid pertama kali, ia diposisikan seperti wanita dewasa yang telah mengalaminya". Hal ini kemudian ditanyakan kepada Abdullah, lalu ia menjawab: "Itu (baik wanita yang baru pertama kali mengalami haid maupun wanita dewasa yang sudah mengalami haid) adalah kasus yang sama".
Sunan Ad Darimi Nomer 836