Sunan Ad Darimi

كتاب الطهارة

Kitab Thoharoh

باب فى الحبلى إذا رأت الدم
Wanita hamil melihat darah

سنن الدارمي ٩١٥: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِذَا رَأَتْ الْحُبْلَى الدَّمَ فَلْتُمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلُ ذَلِكَ

Sunan Ad Darimi 915: Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari yahya bin Sa'id dari Aisyah radliallahu 'anha Bahwa ia pernah berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat, karena itu adalah haid". Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik Bahwa telah sampai kepadanya riwayat Aisyah radliallahu 'anha semisal itu".

Sunan Ad Darimi Nomer 915