سنن الدارمي ١٢٢: أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ يَقُولُ إِذَا سُئِلَ عَنْ الْأَمْرِ أَكَانَ هَذَا فَإِنْ قَالُوا نَعَمْ قَدْ كَانَ حَدَّثَ فِيهِ بِالَّذِي يَعْلَمُ وَالَّذِي يَرَى وَإِنْ قَالُوا لَمْ يَكُنْ قَالَ فَذَرُوهُ حَتَّى يَكُونَ
Sunan Ad Darimi 122: Telah mengabarkan kepada kami Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata: " Telah sampai berita kepada kami bahwa Zaid bin Tsabit Al `Anshari radliallahu 'anhu, apabila ia ditanya sesuatu selalu berkata: ' Apakah hal ini sudah terjadi? ', apabila mereka menjawab: 'Ya', sungguh ia menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang ia ketahui, tetapi jika mereka menjawab: 'belum terjadi', maka ia pasti mengatakan: 'tunggulah sampai benar-benar terjadi'".
Sunan Ad Darimi Nomer 122