Sunan Ad Darimi

كتاب المقدمة

Kitab Mukaddimah

باب تعجيل عقوبة من بلغه عن النبى
Hukuman yang disegerakan terhadap seseorang yang pernah mendengar hadits Nabi

سنن الدارمي ٤٤٧: أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَرْمَلَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ يُوَدِّعُهُ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ فَقَالَ لَهُ لَا تَبْرَحْ حَتَّى تُصَلِّيَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنْ الْمَسْجِدِ إِلَّا مُنَافِقٌ إِلَّا رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَ إِنَّ أَصْحَابِي بِالْحَرَّةِ قَالَ فَخَرَجَ قَالَ فَلَمْ يَزَلْ سَعِيدٌ يَوْلَعُ بِذِكْرِهِ حَتَّى أُخْبِرَ أَنَّهُ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَانْكَسَرَتْ فَخِذُهُ

Sunan Ad Darimi 447: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritajkan kepada kami Al 'Auza'i telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Harmalah ia berkata: 'Ada seorang laki-laki datang menemui Sa'id bin Al Musayyib hendak berpamitan untuk menunaikan haji atau umrah, lalu ia (Sa'id bin Al Musayyib) berkata kepadanya: 'Janganlah kamu pergi melakukan perjalanan hingga kamu shalat (terlebih dahulu), karena Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 'Tidaklah seseorang keluar meninggalkan masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali ia seorang munafik, kecuali jika ia mempunyai keperluan yang sangat mendesak dan berniat kembali lagi ke masjid', kemudian laki-laki tersebut berkata: 'Maaf, para sahabatku telah ada di Harrah (maka aku harus menyusul), laki-laki itu pun tetap ngotot keluar masjid', Abdur Rahman bin Harmalah berkata: 'Laki-laki tersebut tetap saja nekad keluar' dan Sa'id terus saja mengingatkannya hingga datang kabar laki-laki tersebut terjatuh dalam perjalanannya dan tulang pahanya patah' ".

Sunan Ad Darimi Nomer 447