سنن الدارمي ١٦٦٤: أَخْبَرَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الْجَمَّالُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ عَمِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ذَكَرَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَهْلُ الْحِجَازِ يَقُولُونَ يَقْضِي وَأَنَا أَقُولُ لَا يَقْضِي
Sunan Ad Darimi 1664: Telah mengabarkan kepada kami Abu Ja'far Muhammad bin Mihran Al Jammal telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Al Harits bin 'Abdurrahman bin Abu Dzubab dari Pamannya dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian makan atau minum karena lupa, lalu teringat bahwa ia sedang, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." Abu Muhammad berkata: "Penduduk Hijaz berpendapat bahwa ia harus mengganti puasanya, sedangkan aku tidak mengatakan ia harus mengganti puasanya."
Sunan Ad Darimi Nomer 1664