سنن الدارمي ٦٢٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ عَنْ الْمَسْعُودِيِّ عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَا أُحِبُّ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَخْتَلِفُوا فَإِنَّهُمْ لَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى شَيْءٍ فَتَرَكَهُ رَجُلٌ تَرَكَ السُّنَّةَ وَلَوْ اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ أَحَدٍ أَخَذَ بِالسُّنَّةِ
Sunan Ad Darimi 627: Telah mengabarkan kepada kami Yazid dari Al Mas'udi dari 'Aun bin Abdullah ia berkata: "Aku tidak suka bahwa para sahabat Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam tidak berselisih pendapat, karena jika mereka berkumpul (sepakat) dalam satu paham lalu satu orang meninggalkannya, ia berarti telah meninggalkan sunnah, dan seandainya mereka berselisih pendapat, lalu seorang mengambil pendapat seorang ulama, ia telah mengambil sunnah".
Sunan Ad Darimi Nomer 627