سنن الدارمي ١٨٥٩: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا
Sunan Ad Darimi 1859: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim dan Abdul Karim Al Jazari bahwa Mujahid telah mengabarkan kepada mereka bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkannya agar mengurusi unta kurbannya dan membagikan seluruh unta tersebut, baik dagingnya, kulitnya serta sesuatu yang ada di punggungnya, dan tidak memberi sesuatupun darinya kepada penjagal, karena penyembelihan unta tersebut."
Sunan Ad Darimi Nomer 1859