سنن الدارمي ١٨٩٩: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ ابْنُ عَمِّ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَطْفَةِ وَالْمُجَثَّمَةِ وَالنُّهْبَةِ وَعَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Sunan Ad Darimi 1899: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Abu Uwais sepupu Malik bin Anas dari Az Zuhri dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang memakan bagian (anggota badan) dari hewan yang diterkam oleh binatang buas, sedangkan hewan tersebut masih hidup, menjadikan hewan sebagai sasaran hingga mati, dan mengambil harta yang diambil bukan karena haknya, serta memakan setiap binatang buas yang bertaring."
Sunan Ad Darimi Nomer 1899