سنن الدارمي ١٩٤١: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْبَرَّاءُ هُوَ مُعَلَّى بْنُ رَاشِدٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي أُمُّ عَاصِمٍ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا نُبَيْشَةُ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَأْكُلُ طَعَامًا فَدَعَوْنَاهُ فَأَكَلَ مَعَنَا ثُمَّ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَنْ أَكَلَ فِي قَصْعَةٍ ثُمَّ لَحِسَهَا اسْتَغْفَرَتْ لَهُ الْقَصْعَةُ
Sunan Ad Darimi 1941: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Abu Al Yaman Al Barra` yaitu Mu'alla bin Rasyid, ia berkata; telah menceritakan kepadaku nenekku yaitu Ummu 'Ashim ia berkata; suatu ketika Nubaisyah yaitu mantan budak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menemui kami, sementara kami sedang makan makanan, maka kami mengundangnya hingga ia makan bersama kami. Kemudian ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menceritakan kepada kami bahwa: "Barangsiapa makan dalam piring, kemudian ia menjilatinya maka piring tersebut akan memintakan ampun untuknya."
Sunan Ad Darimi Nomer 1941