سنن الدارمي ١٩٦٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ
Sunan Ad Darimi 1964: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidullah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Khaibar: "Barangsiapa makan dari pohon ini yaitu bawang putih, janganlah ia mendatangi masjid."
Sunan Ad Darimi Nomer 1964