Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الحدود

Kitab Hukuman

باب ما يحل به دم المسلم
Darah muslim tidak halal ditumpahkan

سنن الدارمي ٢١٩٦: حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ يَشْهَدُ أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا أَحَدَ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Sunan Ad Darimi 2196: Telah menceritakan kepada kami Ya'la telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang wanita yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga orang ini, yaitu; jiwa dibalas dengan jiwa (qishahs), janda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin."

Sunan Ad Darimi Nomer 2196