Sunan Ad Darimi

ومن كتاب الحدود

Kitab Hukuman

باب ما لا يقطع فيه من الثمار
Mencuri buah-buahan

سنن الدارمي ٢٢٠٢: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَخْبَرَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

Sunan Ad Darimi 2202: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Sa'id bahwa Muhammad bin Yahya bin Habban telah mengabarkan kepadanya dari Rafi' bin Khadij ia berkata; Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak ada had potong tangan karena mengambil buah dan mayang (kurma)."

Sunan Ad Darimi Nomer 2202