Sunan Ad Darimi

ومن كتاب السير

Kitab Sejarah

باب فى مولى القوم وابن أختهم منهم
Budak suatu kaum dan anak laki-laki saudara perempuan mereka, bagian mereka

سنن الدارمي ٢٤١٥: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ قُلْتُ لِمُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَكَانَ أَنَسٌ يَذْكُرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلنُّعْمَانِ بْنِ مُقَرِّنٍ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ قَالَ نَعَمْ

Sunan Ad Darimi 2415: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata; aku berkata kepada Mu'awiyah bin Qurrah; "Apakah Anas menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada An Nu'man bin Muqarrin: "Anak saudara wanita suatu kaum adalah bagian dari mereka.?" Ia berkata; "Ya."

Sunan Ad Darimi Nomer 2415