مسند أحمد ٢٣٠٩١: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَخْلَدُ بْنُ خُفَافِ بْنِ إِيمَاءَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Musnad Ahmad 23091: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Abi Dzi'b berkata: Telah berkata kepadaku Makhlad bin Khuffaf bin Imaa dari Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjualan budak yang diprediksikan mempunyai cacat, harus memperoleh garansi" (maksudnya apabila seorang pembeli mengembalikan kepada penjual seorang budak, karena budak tersebut ada cacatnya, harus memperoleh garansi)
Musnad Ahmad Nomer 23091