مسند أحمد ٢٣٦٩١: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أَهْدَتْ إِلَيْهَا امْرَأَةٌ تَمْرًا فِي طَبَقٍ فَأَكَلَتْ بَعْضًا وَبَقِيَ بَعْضٌ فَقَالَتْ أَقْسَمْتُ عَلَيْكِ إِلَّا أَكَلْتِ بَقِيَّتَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِرِّيهَا فَإِنَّ الْإِثْمَ عَلَى الْمُحَنِّثِ
Musnad Ahmad 23691: Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'awiyyah bin Shalih, dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Abu Zahiriyyah, dari Aisyah berkata: ada seorang wanita yang menghadiahkan kepadanya satu mangkuk kurma lalu ia makan sebagian dan masih tersisa sebagian, maka wanita tersebut berkata: saya akan menyumpahmu jika kamu tidak makan sisanya, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Berbuat baiklah kepadanya karena dosa dipikulkan kepada orang yang menyumpah."
Musnad Ahmad Nomer 23691