مسند أحمد ٢٥١٨٤: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى وَحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ بَكْرٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فِي الْمَرْأَةِ تَرَى الشَّيْءَ مِنْ الدَّمِ يَرِيبُهَا بَعْدَ الطُّهْرِ قَالَتْ إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ أَوْ عُرُوقٌ
Musnad Ahmad 25184: Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Musa dan Husain bin Muhammad keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Ummu Bakr bahwasanya dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah pernah mengatakan mengenai seorang wanita yang melihat darahnya setelah suci sehingga membuatnya ragu?" ia berkata: "Itu adalah lendir atau lender-lendir."
Musnad Ahmad Nomer 25184