مسند أحمد ٢٤٠٥١: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِيُّ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَّهُ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ قَالَ عَطَاءٌ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وَهِيَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ وَقَالَ أَلَيْسَ هُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَأَخَوَاتِكُمْ وَعَمَّاتِكُمْ
Musnad Ahmad 24051: Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Al Muqri telah menceritakan kepada kami Daud dari Ibrahim dari Atha` berkata: saya telah mendengar bahwa anjing hitam dan perempuan haidl dapat memutus shalat. Atha` berkata: telah menceritakan kepadaku Urwah bin Az Zubeir bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah shalat sedangkan dia melintang di depannya. (Urwah bin Az Zubeir) Berkata: "Bukankah mereka adalah ibu-ibu kalian, saudara-saudara kalian, dan bibi-bibi kalian?"
Musnad Ahmad Nomer 24051