مسند أحمد ٢٤١٦٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أُنْكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثًا وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Musnad Ahmad 24162: Telah menceritakan kepada kami Abdurrozzaq dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Musa bahwa Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadanya bahwa Urwah telah mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita manapun yang dinikahkan tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal (beliau mengulanginya) tiga kali, dan wanita itu wajib menerima maharnya karena telah digauli, dan apabila mereka berbantah-bantahan maka sesungguhnya penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali."
Musnad Ahmad Nomer 24162